Nama Anggota : 1. Permata
Ismawarni Putri (12- 030)
2. Zahrani
(12-040)
3.
Mia Audina (12-084)
4.
Muhammad Anggy Fajar Purba (12-104)
5.
Arif Mubarakallah (12-122)
MANAJEMEN KELAS PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN
KHUSUS
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan istilah
lain untuk menggantikan kata Anak Luar Biasa (ALB) yang menandakan adanya
kelainan khusus yang memiliki karakteristik berbeda antara satu dengan yang
lainnya. ABK terdiri atas beberapa kategori. Kategori cacat A (tunanetra) ialah
anak dengan gangguan penglihatan, kategori cacat B (tunawicara dan tunarungu)
ialah anak dengan gangguan bicara dan gangguan pendengaran. Kategori ini dijadikan satu karena biasanya
antara gangguan bicara dan gangguan pendengaran terjadi dalam satu keadaan,
kategori cacat C (tunagrahita) ialah anak dengan gangguan intelegensi
rendah atau perkembangan kecerdasan yang terganggu, kategori cacat D
(tunadaksa) ialah anak dengan gangguan pada tulang dan otot yang mengakibatkan
terganggunya fungsi motorik, kategori cacat tunalaras ialah anak dengan
gangguan tingkah laku sosial yang menyimpang, kategori anak berbakat ialah anak
dengan keunggulan dan kemampuan berlebih (IQ tinggi), dan kategori anak
berkesulitan belajar ialah anak dengan ketidakberfungsian otak minimal.